DASAR HUKUM PEMBAGIAN WARITS
Allah Ta’ala menyebutkan di dalam al-Qur’an tentang warisan, yang tertuang pada surat an-Nisaa’ ayat, 7, 11, 12 dan 176.
Pada ayat ke-7 dalam surat an-Nisaa’ Allah Ta’ala menyebutkan tentang hak bagian harta warisan dari orang tua dan karib kerabat bagi laki-laki dan perempuan.
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Artinya, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisaa : 7)
DASAR HUKUM GONO-GINI PERCERAIAN MENDAPATKAN HASIL USAHA BERSAMA
QS. An-Nisa’ Ayat 32
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗوَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
Artinya : “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Pembagian Harta Bersama atau Harta Gono-Gini
Perkawinan dan Perceraian
Perceraian sebuah pasangan suami-istri biasanya terkait erat dengan hal-hal lain. Selain perolehan hak asuh anak jatuh ke tangan siapa, yang tak kalah penting adalah terkait pembagian harta bersama yang lazim juga disebut dengan harta gono-gini. Menurut Pasal 35 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pembagian harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, diantaranya:
1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
2. Harta Masing-Masing Suami Atau Istri Yang Diperoleh Melalui Warisan Atau Hadiah Dalam Perkawinan, yaitu Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri.
3. Harta Bersama Atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.
Apa itu Harta Bersama atau Gono – Gini?
Harta Bersama atau Gono-gini merupakan harta bersama dengan mantan pasangan perkawinan yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Landasan Hukum Harta Bersama atau Gono-gini
Seluk beluk Harta Bersama diatur sistematis dalam aturan hukum dan perundang-undangan. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPer) dinyatakan bahwa percampuran harta diantara suami dan istri mulai terjadi sejak pernikahan terjadi. Akibatnya, harta suami dan istri tersebut menyatu dan dikenal sebagai harta bersama di mata hukum. Menurut KUHPer ini, ketika pasangan suami istri dinyatakan bercerai oleh pengadilan, maka harta mereka harus dibagi sama rata, baik bagi suami maupun istri.
Kesimpulannya:
Kalau tidak ada kerjasama dalam pengolahan harta, maka tidak ada harta gono-gini. Kalau Suaminya meninggal, istri mendapatkan 1/4, jika tidak punya anak atau 1/8 jika punya anak.
SEBELUM PEMBAGIAN WARITS HARTA DIKELUARKAN DULU INFAKNYA UNTUK MEMBERSIHKAN DIRI dan HARTA
…… وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۙ
Terjemahan
“……. dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka,”
QS. Al-Baqarah Ayat 254
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan dan tidak ada lagi syafaat. Orang-orang kafir itulah orang yang zalim.”
Surat At Taubah ayat 103, Sedekah Membersihkan Jiwa dan Harta
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At Taubah: 103).
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya, dan Dialah pemberi rizki yang terbaik yang akan menggantinya” [Saba/34 : 39]
PAHALA DAN SYURGA BAGI YANG MENEGAKKAN HUKUM WARITS MENURUT ALLAH DAN RASUL-NYA
An-Nisa’: 13
تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٍ تَجۡرِى مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. An-Nisa’: 13)
وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَا لرَّسُوْلَ فَاُ ولٰٓئِكَ مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ مِّنَ النَّبِيّٖنَ وَا لصِّدِّيْقِيْنَ وَا لشُّهَدَآءِ وَا لصّٰلِحِيْنَ ۚ وَحَسُنَ اُولٰٓئِكَ رَفِيْقًا ۗ .
Artinya: “Dan barang siapa mentaati Allah dan Rasul (Muhammad) maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberikan nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pencinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.”
DOSA DAN NERAKA BAGI YANG TIDAK MENEGAKKAN HUKUM WARITS MENURUT ALLAH DAN RASUL-NYA
An-Nisa’: 14
وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدًا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٌ مُّهِينٌ
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’: 14)
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِىٓ أَنفُسِہِمۡ حَرَجً۬ا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسۡلِيمً۬ا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa’ : 65)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata: Barang siapa yang membenci syariat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau membenci salah satu syiar Islam atau membenci salah satu ketaatan/ibadah dalam agama Islam maka dia kafir, keluar dari Islam. Karena Allah berfirman:
ذَٲلِكَ بِأَنَّهُمۡ كَرِهُواْ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأَحۡبَطَ أَعۡمَـٰلَهُمۡ
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad : 9)
Wallahu A’lam